Friday, May 2, 2014

Ulama Sepakat Mencukur Jenggot Adalah Haram

,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, dan selisilah majusi.” (HR. Muslim, 1/222/260)

Ibnu Hazm berkata, “Para ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang terlarang”.
Dalam Al Ikhtiyarat Al Ilmiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dari madzhab Hambali berkata, “Diharamkan mencukur jenggot berdasar berbagai hadits yang shahih dan tidak seorang ulama pun yang membolehkannya”.
Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafiyah dalam Raddul Mukhtar menyatakan, “Diharamkan bagi laki-laki memotong jenggot.”
Dalam Al Umm, Imam Asy Syafi’i menegaskan haramnya mencukur jenggot.
Dari kalangan Malikiyyah, Al ‘Adawi menukil pernyataan Imam Malik, “Itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi”.
Ibnu ‘Abdil Bar dalam At Tamhid berkata, “Diharamkan mencukur jenggot. Tidak ada yang melakukannya kecuali laki-laki yang bergaya seperti perempuan”.
Yang diperselisihkan para ulama adalah hukum memotong jenggot yang panjangnya melebihi satu genggam.

0 comments to “Ulama Sepakat Mencukur Jenggot Adalah Haram”

Post a Comment